Pers Dulu dan Sekarang
Oleh: Yudi Setiadi[1]
Demokrasi secara sederhana dapat di
interpretasikan sebagai kedaulatan politik ditangan rakyat. Namun jika kita
mengacu kepada pengertian populer -Abraham Lincoln- yakni demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dengan demikian, rakyat yang menjadi subjek sekaligus sebagai objek dari sistem
perpolitikan sebuah negara. Selain itu, demokrasi memiliki dua aspek, yaitu
aspek prosedural dan aspek substansif.
Pertama aspek
prosedural yang membahas bagaimana rakyat dapat ikut memerintah dan mengawasi
pemerintah, seperti memilih langsung pemimpin dan wakil-wakil rakyat dalam
pemilihan umum. Kedua, aspek substansif yang lebih fokus dalam membahas wewenang
pemerintah dalam melaksanakan roda perpolitikan negara. Contoh, bolehkah
pemerintah mengintervensi dan membatasi kebebasan individu dalam berpendapat,
termasuk kebebasan pers.
Sebagaimana kenyataan tersebut, kita
ketahui, pers sebagai salah satu tolak ukur dan penentu keberhasilan sistem demokrasi negara. Pers
berperan aktif dalam mengadakan check and balance kebijakan pemerintah sekaligus media penghubung yang bersumber dari pemerintah kepada
rakyat sekaligus sebagai alat
transparansi. Pers, di sisi lain juga, berfungsi sebagai sarana informasi ‘top to
down’ sekaligus sebagai ‘bottom
to up’ yakni sebagai penyambung lidah rakyat kepada
pemerintah dalam berkeluh kesah tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika menelaah sejarah, kita pasti
masih ingat akan pengekangan besar-besaran rezim orde baru terhadap pers. Melalui
menteri Penerangan, pers seakan mati kutu dibuat pemerintah. Pers hanya sebagai
boneka mainan rezim orde baru, karena pergerakannya dibatasi dan dibayang-bayangi. Semua yang diberitakan pers harus sesuai dengan kehendak
pemerintah.
Ringkasnya, pers
hanya sebagai alat propagandan dan alat sosialisasi kebijakan pemerintah kepada
rakyat dengan berita-berita berupa kesuksesan dan kebaikan pemerintah -yang
pada akhirnya mendukung pemerintah. Semua pemberitaan itu tidak diimbangi
dengan sifat kritis terhadapat kebobrokan dan
keburukan negara. Akibatnya, rakyat
hanya melihat pemerintah dari sebelah sisi.
Selain itu, kebebasan pers juga terhambat
dengan adanya Menteri Penerangan dan peraturan Surat Izin untuk Penerbitan Pers (SIUPP).
Peraturan SIUPP semakin mengukuhkan ketidakbebasan pers ketika itu. Perizinan
pers seakan di tarik ulur, perizinan untuk mendirikan lembaga pers pun sangat lama.
Jika kita ingin membuat lembaga pers seperti penerbit tabloid, koran, dan lain
sebagainnya kita mesti mengajukan permohonan, namun sayang permohonan tersebut
bisa molor.
Namun, setelah rezim orde baru
runtuh dan menghasilkan reformasi, pers seakan jamur di musim penghujan yang
tumbuh subur dimana-mana. Pemerintahan memberikan kemudahan dalam mengurus
SIUPP. Jika sebelumnya perizinan mendirikan lembaga pers bisa memakan waktu lama, kala
reformasi hanya memakan waktu sebentar.
Hal tersebut disusul dengan adanya penghapusan SIUPP (surat izin
untuk penerbitan pers) oleh Menteri Penerangan M.Yunus Yosfiah pada tahun 1998
pada masa presiden BJ.Habibie. Kemudian dikukuhkan dengan keluarnya
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang menyapu bersih semua ketentuan agresif
yang semena-mena pada masa rezim orde baru.
Jika pada masa Presiden BJ.Habibie berani untuk menghapuskan SIUPP,
lain halnya dengan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, beliau yang berani
membubarkan Menteri Penerangan. Menteri Penerangan dengan SIUPP-nya seakan
menjadi momok menakutkan bagi pers Indonesia. Dengan kebijakan tersebut
pemerintah bisa saja membredeli pers yang tidak sesuai dengan keinginan rezim
pemerintah. Namun, kini semua dapat bernafas lega, karena berkat jasa
Abdurrahman Wahid, kebebasan pers indonesia mengalami kemajuan yang signifikan.
Dengan semakin
bebasnya pers di Indonesia banyak rakyat yang berbondong-bondong memperhatikan
pers, membeli koran, majalah cetak, dan lain sebagainya. Kini semua orang dapat
memperoleh informasi dengan mudah dan cepat. Tidak ada lagi yang dapat
menghalangi seseorang untuk mengetahui informasi.
Keberhasilan pers belum lengkap
jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II
pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”
Dengan keempat
fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial. Diharapkan pers dapat menjaga purifitas atau kemurnian
informasi-informasi yang disajikan kepada masyarakat. Informasi-informasi
tersebut juga sebagai sarana masyarakat untuk menimba pengetahuan dan membuka
wawasan. Selain itu, pers juga dituntut untuk menjadi media kontrol sosial.
Namun kini, pers
memiliki dua wajah baru yang saling kontradiktif. Di satu sisi, pers sebagai
sarana informasi, pendidika, hiburan, dan kontrol sosial memberikan
dampak-dampak positif. Tapi di sisi lain, pers juga memberikan dampak negatif
yang sangat kita rasakan.
Dampak
positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu
memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna
untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat
memberi tambahan wawasan dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang
pendidikan secara umum.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers
sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton
atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangat rawan dengan dampak
buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir
seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang
disenangi pemirsa.
Selain itu, setelah
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 diberlakukan, Pers seakan kehilangan kendali.
Kita lihat hari ini, pers seakan tidak bisa memberikan sajian yang profesional.
Semua itu seakan hilang dan dapat dibeli dengan uang.
Banyak
perusahaan-perusahaan pers yang terlihat condong kepada kepentingan-kepentingan
pengusaha. Berita yang disajikannya pun seakan tidak lagi berimbang. Jika dulu
pers dibungkam seribu bahasa dan dijadikan boneka oleh pemerintah orde baru,
sekarang pers dengan kebebasannya menjadi bahan kepentingan para pemilik modal.
Contoh paling nyata
bagi kita. Ketika pemilihan umum presiden masa jabatan 2014-2019 terlihat
sekali peran pers yang tidak profesional. Disalah satu stasiun televisi mendukung pasangan A, tapi di stasiun televisi lain menjelek-jelekan pasangan A. Begitupun dengan media cetak yang tak jauh
beda dengan media elektronik.
Seyogyanya kita harus mencari solusi
untuk mengembalikan pers pada jalur yang benar yang sesuai dengan Bab II Pasal
6 ayat (b) Undang-undang tahun 1999 yang berbunyi “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan” dan Bab II Pasal 6 ayat
(e) Undang-undang tahun 1999 yang berbunyi ”memperjuangkan
keadilan dan kebenaran”.
Perlunya peran aktif masyarakat
terutama pemerintah dalam mengembalikan peran dan fungsi pers kejalan yang
benar mutlak perlu dilakukan. Pemerintah selaku penguasa dan pemegang tampuk
kekuasaan dirasa perlu memperbaharui undang-undang pers dan lebih menjaga pers
agar tidak memberitakan hal-hal yang tidak sesuai. Jika dibiarkan terus
menerus, pers akan menjadai bumerang yang dapat menjatuhkan martabat bangsa,
dan negara.
Bagi Masyarakat, cara yang paling
tepat untuk mengembalikan pers kejalan yang benar adalah lebih selektif dalam
memilih informasi-informasi yang beredar. Selain itu masyarakat juga perlu
untuk membaca situasi perkembangan pers di Indonesia agar dapat memilih lembaga
pers yang berimbang dan profesional.

Komentar
Posting Komentar