Langsung ke konten utama

Pers Dulu dan Sekarang

Pers Dulu dan Sekarang
Oleh: Yudi Setiadi[1]

            Demokrasi secara sederhana dapat di interpretasikan sebagai kedaulatan politik ditangan rakyat. Namun jika kita mengacu kepada pengertian populer -Abraham Lincoln- yakni demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan demikian, rakyat yang menjadi subjek sekaligus sebagai objek dari sistem perpolitikan sebuah negara. Selain itu, demokrasi memiliki dua aspek, yaitu aspek prosedural dan aspek substansif.
Pertama aspek prosedural yang membahas bagaimana rakyat dapat ikut memerintah dan mengawasi pemerintah, seperti memilih langsung pemimpin dan wakil-wakil rakyat dalam pemilihan umum. Kedua, aspek substansif yang lebih fokus dalam membahas wewenang pemerintah dalam melaksanakan roda perpolitikan negara. Contoh, bolehkah pemerintah mengintervensi dan membatasi kebebasan individu dalam berpendapat, termasuk kebebasan pers.
            Sebagaimana kenyataan tersebut, kita ketahui, pers sebagai salah satu tolak ukur dan penentu keberhasilan sistem demokrasi negara. Pers berperan aktif dalam mengadakan check and balance kebijakan pemerintah sekaligus media penghubung yang bersumber dari pemerintah kepada rakyat sekaligus sebagai alat transparansi. Pers, di sisi lain juga, berfungsi sebagai sarana informasi top to down sekaligus sebagai bottom to up yakni sebagai penyambung lidah rakyat kepada pemerintah dalam berkeluh kesah tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
            Jika menelaah sejarah, kita pasti masih ingat akan pengekangan besar-besaran rezim orde baru terhadap pers. Melalui menteri Penerangan, pers seakan mati kutu dibuat pemerintah. Pers hanya sebagai boneka mainan rezim orde baru, karena pergerakannya dibatasi dan dibayang-bayangi. Semua yang diberitakan pers harus sesuai dengan kehendak pemerintah.
Ringkasnya, pers hanya sebagai alat propagandan dan alat sosialisasi kebijakan pemerintah kepada rakyat dengan berita-berita berupa kesuksesan dan kebaikan pemerintah -yang pada akhirnya mendukung pemerintah. Semua pemberitaan itu tidak diimbangi dengan sifat kritis terhadapat kebobrokan dan keburukan negara. Akibatnya, rakyat hanya melihat pemerintah dari sebelah sisi.
            Selain itu, kebebasan pers juga terhambat dengan adanya Menteri Penerangan dan peraturan Surat Izin untuk Penerbitan Pers (SIUPP). Peraturan SIUPP semakin mengukuhkan ketidakbebasan pers ketika itu. Perizinan pers seakan di tarik ulur, perizinan untuk mendirikan lembaga pers pun sangat lama. Jika kita ingin membuat lembaga pers seperti penerbit tabloid, koran, dan lain sebagainnya kita mesti mengajukan permohonan, namun sayang permohonan tersebut bisa molor.
            Namun, setelah rezim orde baru runtuh dan menghasilkan reformasi, pers seakan jamur di musim penghujan yang tumbuh subur dimana-mana. Pemerintahan memberikan kemudahan dalam mengurus SIUPP. Jika sebelumnya perizinan mendirikan lembaga pers bisa memakan waktu lama, kala reformasi hanya memakan waktu sebentar.
Hal tersebut disusul dengan adanya penghapusan SIUPP (surat izin untuk penerbitan pers) oleh Menteri Penerangan M.Yunus Yosfiah pada tahun 1998 pada masa presiden BJ.Habibie. Kemudian dikukuhkan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang menyapu bersih semua ketentuan agresif yang semena-mena pada masa rezim orde baru.
            Jika pada masa Presiden BJ.Habibie berani untuk menghapuskan SIUPP, lain halnya dengan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, beliau yang berani membubarkan Menteri Penerangan. Menteri Penerangan dengan SIUPP-nya seakan menjadi momok menakutkan bagi pers Indonesia. Dengan kebijakan tersebut pemerintah bisa saja membredeli pers yang tidak sesuai dengan keinginan rezim pemerintah. Namun, kini semua dapat bernafas lega, karena berkat jasa Abdurrahman Wahid, kebebasan pers indonesia mengalami kemajuan yang signifikan.
Dengan semakin bebasnya pers di Indonesia banyak rakyat yang berbondong-bondong memperhatikan pers, membeli koran, majalah cetak, dan lain sebagainya. Kini semua orang dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat. Tidak ada lagi yang dapat menghalangi seseorang untuk mengetahui informasi.
            Keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”
Dengan keempat fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Diharapkan pers dapat menjaga purifitas atau kemurnian informasi-informasi yang disajikan kepada masyarakat. Informasi-informasi tersebut juga sebagai sarana masyarakat untuk menimba pengetahuan dan membuka wawasan. Selain itu, pers juga dituntut untuk menjadi media kontrol sosial.
Namun kini, pers memiliki dua wajah baru yang saling kontradiktif. Di satu sisi, pers sebagai sarana informasi, pendidika, hiburan, dan kontrol sosial memberikan dampak-dampak positif. Tapi di sisi lain, pers juga memberikan dampak negatif yang sangat kita rasakan.
Dampak positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangat rawan dengan dampak buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang disenangi pemirsa.
Selain itu, setelah Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 diberlakukan, Pers seakan kehilangan kendali. Kita lihat hari ini, pers seakan tidak bisa memberikan sajian yang profesional. Semua itu seakan hilang dan dapat dibeli dengan uang.
Banyak perusahaan-perusahaan pers yang terlihat condong kepada kepentingan-kepentingan pengusaha. Berita yang disajikannya pun seakan tidak lagi berimbang. Jika dulu pers dibungkam seribu bahasa dan dijadikan boneka oleh pemerintah orde baru, sekarang pers dengan kebebasannya menjadi bahan kepentingan para pemilik modal.
Contoh paling nyata bagi kita. Ketika pemilihan umum presiden masa jabatan 2014-2019 terlihat sekali peran pers yang tidak profesional. Disalah satu stasiun televisi mendukung pasangan A, tapi di stasiun televisi lain menjelek-jelekan pasangan A. Begitupun dengan media cetak yang tak jauh beda dengan media elektronik.
            Seyogyanya kita harus mencari solusi untuk mengembalikan pers pada jalur yang benar yang sesuai dengan Bab II Pasal 6 ayat (b) Undang-undang tahun 1999 yang berbunyi “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan” dan Bab II Pasal 6 ayat (e) Undang-undang tahun 1999 yang berbunyi memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
            Perlunya peran aktif masyarakat terutama pemerintah dalam mengembalikan peran dan fungsi pers kejalan yang benar mutlak perlu dilakukan. Pemerintah selaku penguasa dan pemegang tampuk kekuasaan dirasa perlu memperbaharui undang-undang pers dan lebih menjaga pers agar tidak memberitakan hal-hal yang tidak sesuai. Jika dibiarkan terus menerus, pers akan menjadai bumerang yang dapat menjatuhkan martabat bangsa, dan negara.
            Bagi Masyarakat, cara yang paling tepat untuk mengembalikan pers kejalan yang benar adalah lebih selektif dalam memilih informasi-informasi yang beredar. Selain itu masyarakat juga perlu untuk membaca situasi perkembangan pers di Indonesia agar dapat memilih lembaga pers yang berimbang dan profesional.



[1] mahasiswa Tafsir Hadits, Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

منظومة البيقونية (Manzumat al-Baiquniyah) matan dan terjemahan

أَبْـدَأُ بِالحَمْـدِ مُـصَلِّياً علـى * مُحَمَّــدٍ خَيْرِ نَبيِّ أُرْسِلا Aku memulai dengan memuji Allah dan bershalawat atas Muhammad, nabi terbaik yang diutus وَذي مـنْ أقسـامِ الحَديثِ عِدَّهْ * وَكُـلُّ وَاحِـدٍ أَتَى وَعَـدَّهْ Inilah berbagai macam pembagian hadits.. Setiap bagian akan datang penjelasannya أَوَّلُهَا الصَّحِيحُ وَهُـوَ مَا اتَّصَـلّْ* إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُـذَّ أَوْ يُعَـلّْ Pertama hadits shahih yaitu yang bersambung sanad nya, tidak mengandung syadz dan ‘illat يَرْويهِ عَدْلٌ ضَـابِطٌ عَنْ مِثْلِـهِ  * مُعْتَمَـدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِـهِ Perawi nya ‘adil dan dhabith yang meriwayatkan dari yang semisalnya (‘adil dan dhabith juga) yang dapat dipercaya ke-dhabith-an dan periwayatan nya وَالحَسَنُ المَعْروفُ طُرْقـاً وَغدَتْ * رِجَالَهُ لا كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ (Kedua) Hadits Hasan yaitu yang jalur periwayatannya ma’ruf.. akan tetapi perawinya tidak semasyhur hadits shahih وَكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحُسْنِ قَصُـرْ * فَه...

Paham al-Sharfah

Paham al-Sharfah Oleh: Yudi Setiadi [1] Al-Sharfah terambil dari kata  صرف ( Sharafa ) yang berarti ‘memalingkan’; dalam arti Allah Swt. memalingkan manusia dari upaya membuat semacam al-Qur’an, sehingga seandainya tidak dipalingkan, maka manusia akan mampu. Dengan kata lain, kemukjizatan al-Qur’an lahir dari faktor ekternal, bukan dari al-Qura’an sendiri. [2]             Ada sebagian pemikir yang mengakui ketidakmampuan manusia menyusun semacam al-Qur’an. Menurut mereka, ini bukan disebabkan oleh keistimewaan al-Qur’an, tetapi lebih disebabkan adanya campur tangan Allah Swt. dalam menghalangi manusia membuat semacam al-Qur’an. Paham ini menamai mukjizat al-Qur’an dengan Mukjizat al-Sharfah . [3] Menurut pandangan orang yang menganut al-Sharfah, Cara Allah Swt. memalingkan manusia ada dua macam. Pertama , mengatakan bahwa semangat mereka untuk menantang dilemahkan Allah Swt. Kedua , menyatakan bahwa cara Allah Swt....

Media Massa: Upaya Melawan Ghazwul Fikri

Media Massa: Upaya Melawan Ghazwul Fikri Oleh: Yudi SEtiadi [1]             Persatuan dan rasa persaudaraan umat Islam yang sangat kuat membuat Islam tidak dapat dikalahkan dalam perang fisik. Bukan itu saja, hal utama yang menjadi titik kekutan Islam adalah keyakinan yang mendalam terhadap ajaran Islam dan kecintaannya terhadap Allah Swt. dan Rasul-Nya. semua itu terbukti dari beberapa perang yang dilakukan umat muslimin mulai dari Perang Badar hingga Perang Salib.             Kekuatan Islam yang tidak dapat dihadapi oleh musuh, membuat musuh Islam menjadi geram. Segala cara dilakukan seperti penghinaan, pemboikotan, ancaman hingga penyerangan fisik dalam jumlah besar. Tapi atas berkat rahmat dan izin Allah Swt. semua itu dapat dihadapi kaum muslim.             Puncak dari kegeraman musuh Islam terjadi ketika k...