Mempertanyakan Realisasi
Pemberantasan Gepeng di Tangsel
Oleh: Yudi Setiadi[1]
Ciputat - Gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang
menjamur di sekitar Kota Tangerang Selatan pada dasarnya merupakan tanggungjawab
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Pemkot bertanggungjawab penuh atas
kebutuhan gepeng.
Demikian disampaikan oleh Pengamat sekaligus Kepala Jurusan (Kajur) Kesejahteraan Sosial Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Lisma Dyawati Fuaida, Senin (21/9), saat ditemui di kantornya, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Kalo dilihat secara sepintas saja, memang ini (fenomena gepeng) kelihatannya cukup memperihatinkan,” lanjutnya. Keberadaan mereka seharusnya dikontrol, ditindak atau dilakukan pendekatan-pendekatan yang dibutuhkan oleh pemerintah kota.
Ketua Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan Napza Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, Hadiana mengklaim bahwa jumlah gepeng di Kota Tengerang Selatan mengalami penurunan. “Gepeng Tangsel sebenarnya jarang, semuanya urban,” kata Hadiana, Jum’at (18/9) di Kantor Dinsosnakertrans, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Gepeng sekitar Kota Tangerang Selatan didominasi oleh pendatang dari daerah Brebes, Boyolali, Cirebon dan Indramayu. “Itu (Semua) udah Pasti,” katanya.
Secara sistem ekonomi, Hadiana mengatakan, gepeng pada dasarnya memiliki tiga masalah. Pertama, Masalah pendidikan kurang; kedua, daerah asal yang tidak memungkinkan sumber daya manusia (SDM) berkembang; ketiga kebiasaan dengan mental yang rusak atau mental yang lemah. “Mereka terbiasa dengan mencari belaskasihan tanpa mau bekerja keras,” lanjutnya.
Mereka menggelandang dan mengemis dikarenakan banyak faktor, misalnya tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki keluarga dan tidak terkena program pemerintah atau program sosial lainnya. “Ga langsung mereka itu punya mental seperti itu, pasti sudah melalui proses,” ujar Lisma.
Jika ditinjau dari kacamata struktur, sistem merupakan penyebab utama yang membuat mereka menggelandang dan mengemis. Sistem yang membuat mereka miskin dan tak bisa bangkit.
Salah satu kendala Pemkot Kota Tangerang Selatan, sebagaimana dipaparkan oleh Hadiana, yakni belum adanya panti rehabilitas. Pemkot Tangerang Selatan hingga saat ini masih belum memiliki panti rehabilitas sehingga Pemkot Tangerang Selatan terpaksa menitipkan gepeng hasil razia di Panti Sosial Bina Karya Bangun Daya milik Kementerian Sosial. “Kendalanya tidak besar. Yakni panti, tapi bukan suatu alasan,” tandas Hadiana.
Dalam Pasal 39 ayat a Perda Kota. Tangerang Selatan no. 9 Tahun. 2012 tentang Ketertiban `Umum dan Ketentraman Masyarakat dijelaskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong, dan mengamen di jalan-jalan.
Untuk merealisasikan Perda tersebut, Pemkot Tangerang Selatan harus memiliki strategi jitu. Pemkot Tangerang Selatan harus memiliki Strategi dari segi mikro dan segi makro.
Dari segi mikro yakni pemerintah harus merubah mentalitas individu. Pemerintah harus dapat menyadarkan bahwa menggelandang dan mengemis merupakan hal yang tidak baik. Dari segi makro yakni dari sistem. Sistem yang diusung pemerintah harus pro kepada masyarakat. “Sebenarnya harus sejalan, dari segi mikro individunya, dari sisi makro, sistemnya harus pro,” tandas Lisma.
Darsi, salah satu Gepeng di Kota Tangerang Selatan mengatakan bahwa dia tidak pernah diberi perhatian dan bantuan oleh Pemkot Tangerang Selatan. “Engga, Engga ngasih-ngasih tuh,” ujar Darsi, gepeng, Selasa (22/9) di samping kampus UIN Syarif Hidayatullah.
Warga Kota Tangerang Selatan rupanya merasa terganggu dengan keberadaan gepeng yang menjamur. “Kalo pertama kali iya (terganggu), tapi kalo udah biasa ya udah,” kata Junaedi, Warga Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/9).
Junaedi berpendapat bahwa Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan gepeng dan memberi bantuan berupa dana untuk membuka usaha serta memberikan keterampilan kepada gepeng. “Seharusnya mah dari pemerintah harus ada bantuan,” tandasnya.

Komentar
Posting Komentar